Lewati ke konten
CV. BORISMA KARYA, ke beranda

Layanan perizinan bangunan

Urus PBG & SLF: mudah, cepat, dan aman.

Kami membantu pemilik pabrik, gudang, ruko, dan rumah tinggal mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dari konsultasi awal sampai izin terbit.

Pengujian tanah di lokasi bangunan
Pemeriksaan lapangan di dalam gudang
Dokumentasi pemeriksaan dan pengujian lapangan.

01Untuk siapa

Untuk bangunan usaha maupun hunian.

Pengurusan PBG dan SLF kami tangani untuk berbagai jenis bangunan.

  • Pabrik
  • Gudang
  • Ruko dan gedung usaha
  • Rumah tinggal

02Pengertian

Apa itu PBG dan SLF?

PBG

Persetujuan Bangunan Gedung

Izin resmi untuk memulai pembangunan sesuai ketentuan dan tata ruang.

Diperlukan sebelum membangun bangunan baru atau mengubah bangunan yang sudah ada.

SLF

Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat resmi yang menyatakan bangunan telah layak digunakan dan aman.

Diperlukan sebelum bangunan digunakan.

03Lingkup layanan

Yang kami kerjakan.

  1. 01Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
  2. 02Pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
  3. 03Konsultasi perizinan bangunan
  4. 04Pendampingan teknis dan pemeriksaan lapangan
  5. 05Gambar arsitektur, struktur, dan MEP (mekanikal, elektrikal, dan plambing)
  6. 06Pengujian tanah, pengujian kekuatan struktur, dan pengujian MEP
  7. 07Revisi dan pengurusan tambahan
Pengujian elemen bangunan di lapangan
Dokumentasi pemeriksaan lapangan.

04Alur layanan

Empat langkah sampai izin terbit.

  1. 01

    Konsultasi

    Sampaikan kebutuhan dan data bangunan Anda.

  2. 02

    Survei dan pengujian

    Survei lapangan, pengujian lapangan, dan penyiapan dokumen terkait.

  3. 03

    Proses perizinan

    Pengajuan dan proses sidang sampai izin diterbitkan.

  4. 04

    Izin terbit

    PBG/SLF diterbitkan dan siap digunakan.

05Kenapa memilih kami

Ditangani tenaga ahli, didampingi sampai tuntas.

  • Memiliki legalitas usaha
  • Tenaga ahli profesional bersertifikat untuk bidang arsitektur, struktur, dan MEP
  • Berpengalaman menangani berbagai jenis bangunan
  • Memahami regulasi terbaru dan prosedur perizinan
  • Dokumen lengkap, akurat, dan sesuai standar
  • Komunikasi responsif dan pelayanan terbaik
  • Legal & profesional
  • Proses cepat
  • Pendampingan sampai tuntas
  • Garansi kerahasiaan dokumen

06Tanya jawab

Pertanyaan yang sering diajukan.

Apa beda PBG dan SLF?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi untuk memulai pembangunan sesuai ketentuan dan tata ruang. SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat resmi yang menyatakan bangunan telah layak digunakan dan aman.

Kapan saya perlu mengurus PBG atau SLF?

PBG diurus sebelum membangun bangunan baru atau mengubah bangunan yang sudah ada. SLF diurus sebelum bangunan digunakan.

Apa saja yang dikerjakan CV. Borisma Karya?

Kami menangani konsultasi perizinan, pendampingan teknis dan pemeriksaan lapangan, gambar arsitektur, struktur, dan MEP, pengujian tanah, struktur, dan MEP, sampai pengajuan dan proses sidang hingga izin terbit. Revisi dan pengurusan tambahan juga kami tangani.

Berapa biaya dan berapa lama prosesnya?

Tergantung jenis, luas, dan kondisi bangunan. Hubungi kami untuk konsultasi awal.

Apakah dokumen bangunan saya aman?

Ya. Kami memberikan garansi kerahasiaan dokumen untuk setiap pengurusan.

Bagaimana cara memulai?

Hubungi kami lewat WhatsApp atau telepon, lalu sampaikan kebutuhan dan data bangunan Anda. Setelah itu kami jadwalkan survei dan pengujian lapangan.

Hubungi kami

Konsultasikan PBG atau SLF bangunan Anda.

Konsultasi awal bisa lewat WhatsApp atau telepon. Kami melayani pada Senin–Sabtu, 08.00–17.00 WIB.

  • Kantor Medan

    Mega Setia Budi Village No. B2, Kec. Medan Selayang, Medan 20132

    Buka di Google Maps
  • Kantor Samosir

    Jl. Sianjur Mulamula No. 3 Tajur, Pangururan, Kab. Samosir 22390

    Buka di Google Maps